Pengantar Hukum
1. ISTILAH HUKUM : Subyek Hukum : Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban. Natuurljke Person : Orang yang diciptakan tuhan yaitu sejak lahir dan sampai meninggal. Disebut manusia pribadi atau orang. Recht Person : Manusia ciptaan hukum. Disebut badan hukum Obyek Hukum : Sesuatu yang bermanfaat dan bisa dikuasai seseorang. Bermanfaat maksudnya dapat diperjual-belikan dan dapat dijadikan jaminan. Peristiwa Hukum : Peristiwa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum. Perbuatan Hukum : Hasil dari peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan...