Pengantar Hukum
1. ISTILAH HUKUM :
- Subyek Hukum : Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
- Natuurljke Person : Orang yang diciptakan tuhan yaitu sejak lahir dan sampai meninggal. Disebut manusia pribadi atau orang.
- Recht Person : Manusia ciptaan hukum. Disebut badan hukum
- Obyek Hukum : Sesuatu yang bermanfaat dan bisa dikuasai seseorang. Bermanfaat maksudnya dapat diperjual-belikan dan dapat dijadikan jaminan.
- Peristiwa Hukum : Peristiwa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
- Perbuatan Hukum : Hasil dari peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.
- Perbuatan Melawan Hukum : Perbuatan yang ada dalam aspek pidana.
o Perbuatan melawan hukum positif : Perbuatan yg tidak memenuhi unsure jeli tetapi jika perbuatan tsb. Tidak sesuai dengan rasa keadilan atau di masyarakat. Maka perbuatan tsb. Dapat dipidanakan.
o Perbuatan melawan hukum negatif : Walaupun perbuatan memenuhi unsur jeli tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat maka perbuatan bisa dipidana.
· Perbuatan Melanggar Hukum : Perbuatan yang bertentangan UU, aturan yang berlaku, melanggar hak dan kewajiban dan merugikan orang lain.
· Delik : Perbuatan yang umumnya tidak dikehendaki masyarakat. Cth : pencabulan, penganiayaan, pelecehan, pemerkosaan.
· Unifikasi : Berlakunya 1 sistem hukum di suatu negara.
· Dualism : Berlakunya dua sistem hukum disuatu negara. Cth : hukum adat dan hukum eropa.
· Pluralism : Berlakunya lebih dari 2 sistem hukum di suatu negara. Cth: hukumwaris adat, hukum waris islam, dan hukum waris eropa.
2. PENGGOLONGAN HUKUM
· Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik : Hukum Privat, yaitu hukum yang lebih mementingkan kepentingan Individu atau pribadi. Sedangkan Hukum Publik, yaitu hukum yang lebih mementingkan kepentingan umum atau bersama.
· Hukum Pidana : Hukum yang bersifat memaksa, dibentuk oleh pemerintah. Berisi larangan dan perintah dan memiliki sanksi yang tegas.
· Hukum Perdata : Peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lainya yang menyangkut hak dan kewajiban dikeluarga maupun dilingkungan masyarakat.
· Hubungan HTN dengan HAN : Saling melengkapi, HTN bertugas untuk pembentukan badan2 kenegaraan dan memberikan tugas kpd badan kengegaraan. Dan tugas HAN yaitu untuk mengatusr hubungan antara Negara dengan masyarakat melalui badan kenegaraan itu. HTN sebagai constitusion Law dan HAN mengatur pekerjaan dari badan kenegaraan itu
· Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Pidana :
o Hukum Acara Pidana : Sikap hakim(aktif), Pelaksana/pengambil Inisiatif(Jaksa), Pembuktian(4 alat bukti), Dasar Keputusan(Kebenaran Materil), Cara pengajuan Perkara(Tidak tergantung dari perkara yg diajukan), Pihak yg berperkara (Majelis hakim, Jaksa, Terdakwa)
o Hukum Acara Perdata : Sikap hakim(Pasif), Pelaksana/Pengambil Inisiatif(pihak yg bersangkutan),Pembuktian(5 alat bukti), Dasar Keputusan(Kebenaran Formil), Cara pengajuan Perkara(Perkara yg sifatnya permohonan dan disebut sepihak, adanya pegajuan karena sengketa), Pihak yang berperkara(Tergugat, penggugat, hakim)
· Perbedaan Hukum Nasional dan Internasional : Hukum Nasional dalah hukum yang berlaku secara menyeluruh di skala nasional atau hanya disuatu negara. Sedangkan Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku secara menyerulur di banyak negara atau mengglobal.
· Perbedaan Ius Contitutum dan Ius Contituedum : Ius Contitutum yaitu, hukum yang berlaku pada saat ini. Sedangkan Ius Contituedum yaitu, hukum yang berlaku di masa yang akan datang.
· Perbedaan Hukum Mengatur dan Memaksa : Hukum Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Hukum Memaksa yaitu, hukum yang dalam keadaan apapun juga mutlak dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk dipaksakan penerapannya.
3. PENAFSIRAN HUKUM : Mencari dan menetapkan pengertian atas dali-dalil yang
tercantum dalam UU sesuai yang dikehendaki serta yg dimaksud
oleh pembuat UU.
· Berdasarkan Macam Cara Penafsiran Hukum :
o Subyektif : apabila dotafsirkan seperti yang dikehendakioleh pembuat UU.
o Obyektif : apabila penafsiran lepas dari pada pendapat pembuat UU dan sesuai dengan adat dan bahasa sehari-hari.
· Dalam Arti Sempit dan Luas :
o Arti Sempit : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sangat dibatasi, Misal : Mata uang (Pasal 1756 KUHP) pengertian hanya uang logam yang dapat dilihat dan diraba saja.
o Arti Luas : apabila dalil yg ditafsirkan diberi pengertian seluas-luasnya, misal pada pasal 1756 alinea 2 KUHP, tentang mata uang juga diartikan uang kertas.
o Sumber :
§ Otentik : Penafsiran yg diberikan oleh pembuat uu seperti yg dilampirkan pd UU sebagai penjelas. Penafsiran ini mengikatt umum.
§ Doktrinair : Penafsiran yg didapat dari buku-buku dan hasil karya para ahli.
§ Hakim : penafsiran yg bersumber dr hakim (peradilan) hanya mengikat pihak-pihak yg bersangkutan dan berlaku.
· Macam-macam metode Penafsiran :
o Secara Tata Bahasa
o Sitematis
o Historis
o Sosiologis
o Autentik
o Nasional
o Analogis
o Ekstensif
o Restriktif
o A Contrario
4. TEORI TANGGA PIRAMIDA :
Aturan yang disusun norma
1) Staats Fundamental Norm : Pancasila (Norma Fundamental negara)
2) Staats Grundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan konvensi ketatanegaraan.(Aturan dasar negara)
3) Formell Gezet : UU (Undang-undang formal)
4) Verordnung en Autonome Satzung: Dimulai dari peraturan pemerintah hingga keputusan Bupati atau walikota (peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom)
Comments
Post a Comment